Masyarakat Resah dengan Ulah 2 Pemuda Ini, Polisi Langsung Bertindak, Nih Tampangnya

Masyarakat Resah dengan Ulah 2 Pemuda Ini, Polisi Langsung Bertindak, Nih Tampangnya
Dua pelaku tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba di Bengkayang. Foto: ANTARA/Wati

“Hari ini kasus tersebut sudah masuk tahap P21, tersangka dan barang bukti kami serahkan pada JPU,” Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo

Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (antara/jpnn)

Ini tampang H dan C, dua pemuda sontoloyo yang sudah membuat masyarakat resah dengan ulahnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News