Masyarakat Resah dengan Ulah 2 Pemuda Ini, Polisi Langsung Bertindak, Nih Tampangnya
Rabu, 30 September 2020 – 14:04 WIB
“Hari ini kasus tersebut sudah masuk tahap P21, tersangka dan barang bukti kami serahkan pada JPU,” Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo
Baca Juga:
Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (antara/jpnn)
Ini tampang H dan C, dua pemuda sontoloyo yang sudah membuat masyarakat resah dengan ulahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri