Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK

Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
CEO dan Founder dari PT. Tangkas Agung Pamungkas bersama salah satu produk motor listrik. Foto: Dokpri

2. Tangkas Type V8 Max.

3. Tangkas Type V8 New.

4. Tangkas Type P6 Pro.

5. Tangkas Type E6 Box.

CEO dan Founder Tangkas Motor listrik Agung Pamungkas alias Don Papank menyebut bahwa semua tipe motor listrik Tangkas sudah bisa ber-STNK.

"Dan ini langka, karena banyak merek motor listrik yang belum ber-STNK," kata Don Papank.

Selain Tangkas motor listrik, berikut beberapa merek motor listrik yang sudah memiliki STNK di Indonesia:

1. United E-Motor T-1800.

CEO dan Founder Tangkas Motor listrik Agung Pamungkas alias Don Papank menyebut bahwa semua tipe motor listrik Tangkas sudah ber-STNK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News