Masyarakat Sedang Sulit, Denda Pelanggaran Masker Jalan Terakhir
Sabtu, 29 Agustus 2020 – 11:32 WIB

Wagub Banten Andika Hazrumy terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 38/2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19. Foto: Mulyana/Antara
Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 38/2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 sebagai landasan hukum penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.
Di dalam Pergub tersebut, warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker diancam denda Rp100 ribu. Adapun pengelola/penanggung jawab fasilitas umum jika melanggar akan dikenakan denda Rp300 ribu.
Penegakan disiplin tersebut akan dilakukan di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, tempat ibadah dan pendidikan. (antara/jpnn)
Sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker di tempat umum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Pemkot Tangerang Salurkan Bantuan 5.472 Paket, Semoga Berkah & Menginspirasi Warga untuk Berbagi
- TKW Asal Serang Ini Bisa Pulang ke Tanah Air Berkat Bantuan Anggota DPR Fraksi PDIP