Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer

Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
Revisi UU TNI dikhawatirkan akan mengembalikan supremasi militer atas sipil di bawah kepemimpinan mantan jenderal Presiden Prabowo Subianto. (Supplied: Indonesian President Media and Press Office/ Laily Rachev)

Yang menjadi sorotan adalah bertambahnya kewenangan militer di ranah sipil, termasuk bertambahnya jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi anggota militer aktif.

Dalam pernyataannya, koalisi masyarakat sipil mengatakan revisi tersebut berpotensi membawa negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara kembali ke dwifungsi TNI (dulu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI).

Dwifungsi TNI adalah saat personel militer aktif diperbolehkan memegang peran sipil.

Di masa Orde Baru, di bawah pimpinan mantan presiden Suharto, dwifungsi ABRI berdampak pada hampir seluruh aspek kehidupan rakyat Indonesia saat itu.

Salah satunya adalah kasus pembunuhan Marsinah yang hingga kini belum terpecahkan, yang terjadi karena ada keterlibatan tentara dalam urusan buruh.

Pendiri Paramitha Institute, Rudi Hartono, mengingatkan kaum buruh sebagai yang seharusnya "paling waspada dan berdiri di garis paling depan menentang kembalinya dwifungsi, sebab selama 32 tahun Orde Baru dengan kebijakan dwifungsi-nya, sektor buruh yang paling mengalami represi."

Ada pula kisah Mbah Gatot yang digiring tentara di masa Orde Baru, gara-gara mengembangkan padi Rojolele dan tidak ikut program revolusi hijau dengan bibit dan pupuk tertentu.

"Mereka bilang Mbah Gatot bertanam padi melawan pemerintah, loh saya ini tidak melawan pemerintah, saya ini menanam padi melestarikan [pekerjaan] orang tua saya bertani," tuturnya dalam rekaman kesaksiannya yang viral.

DPR RI resmi mengesahkan revisi undang-undang TNI menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini (20/03).

Sumber ABC Indonesia
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News