Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer

"Tanaman saya di sawah dicabuti [tentara], ... saya dibawa ke koramil, dikerangkeng lagi sambil orang Koramil itu berkata: jangan lagi-lagi menentang pemerintah."
Di atas kertas, praktik dwifungsi militer, yang dianggap bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer, sebenarnya sudah dihapuskan setelah reformasi 1998.
Feri Amsari mengatakan kembalinya dwifungsi TNI di generasi masa kini akan masuk ke ruang-ruang masyarakat sipil.
"Setiap gerakan apa pun mahasiswa, diskusi, film, karya seni dan berbagai praktik kehidupan yang disukai anak muda itu terhambat dan terlarang, kecuali mendapatkan izin," ujar Feri.
"Bukan tidak mungkin, ketika dwifungsi itu masuk ke ruang sipil sekali lagi di era reformasi ini, maka yang akan rugi adalah Gen Z," jelasnya.
"Bayangkan TikTok mereka akan dikoreksi, IG mereka dikoreksi, podcast mereka dikoreksi, kegiatan seni mereka dikoreksi oleh ruang-ruang militer ini untuk mengendalikan suasana."
Tapi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU TNI tidak menandakan kembalinya doktrin dwifungsi militer seperti sebelumnya.
Ia menegaskan semua pengangkatan militer akan tetap berkaitan erat dengan pertahanan dan keamanan negara, serta setiap prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu pensiun dari dinas militer.
DPR RI resmi mengesahkan revisi undang-undang TNI menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini (20/03).
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo