Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer

Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
Revisi UU TNI dikhawatirkan akan mengembalikan supremasi militer atas sipil di bawah kepemimpinan mantan jenderal Presiden Prabowo Subianto. (Supplied: Indonesian President Media and Press Office/ Laily Rachev)

"Tanaman saya di sawah dicabuti [tentara], ... saya dibawa ke koramil, dikerangkeng lagi sambil orang Koramil itu berkata: jangan lagi-lagi menentang pemerintah." 

Di atas kertas, praktik dwifungsi militer, yang dianggap bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer, sebenarnya sudah dihapuskan setelah reformasi 1998.

Feri Amsari mengatakan kembalinya dwifungsi TNI di generasi masa kini akan masuk ke ruang-ruang masyarakat sipil.

"Setiap gerakan apa pun mahasiswa, diskusi, film, karya seni dan berbagai praktik kehidupan yang disukai anak muda itu terhambat dan terlarang, kecuali mendapatkan izin," ujar Feri. 

"Bukan tidak mungkin, ketika dwifungsi itu masuk ke ruang sipil sekali lagi di era reformasi ini, maka yang akan rugi adalah Gen Z," jelasnya.

"Bayangkan TikTok mereka akan dikoreksi, IG mereka dikoreksi, podcast mereka dikoreksi, kegiatan seni mereka dikoreksi oleh ruang-ruang militer ini untuk mengendalikan suasana."

Tapi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU TNI tidak menandakan kembalinya doktrin dwifungsi militer seperti sebelumnya.

Ia menegaskan semua pengangkatan militer akan tetap berkaitan erat dengan pertahanan dan keamanan negara, serta setiap prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu pensiun dari dinas militer.

DPR RI resmi mengesahkan revisi undang-undang TNI menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini (20/03).

Sumber ABC Indonesia
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News