Masyarakat Sipil Dukung PP Kesehatan, Lindungi Anak dari Candu Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia adalah salah satu pasar rokok terbesar di dunia dan menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%, meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, tetapi masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4%.
"Tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan Kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS," kata Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah Dr. Emma Rachmawati, Dra., M.Kes., di Jakarta, Sabtu (3/8).
Oleh karena itu, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengendalian zat adiktif, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.
Pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau.
Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau.
"Muhammadiyah konsisten mengawal fatwa haram rokok, serta berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan terkait lebih terkoordinasi, bersinergi, dan berkelanjutan di seluruh lapisan pemerintah di kementerian dan lembaga baik pusat atau daerah," tutur Emma.
Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap agar seluruh pihak dapat ikut mengawal/mengawasi penerapannya di lapangan, termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati/melanggar aturan/PP tersebut.
Masyarakat Sipil mendukung terbitnya PP Kesehatan karena dinilai melindungi anak dari candu rokok.
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya