Masyarakat Sipil Dukung PP Kesehatan, Lindungi Anak dari Candu Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia adalah salah satu pasar rokok terbesar di dunia dan menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%, meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, tetapi masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4%.
"Tingginya konsumsi rokok menjadi salah satu hambatan utama upaya pembangunan Kesehatan, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS," kata Wakil Ketua 4 Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah Dr. Emma Rachmawati, Dra., M.Kes., di Jakarta, Sabtu (3/8).
Oleh karena itu, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengendalian zat adiktif, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. PP ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi hak kesehatan anak dan mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.
Pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau.
Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau.
"Muhammadiyah konsisten mengawal fatwa haram rokok, serta berharap PP ini akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan program-program kesehatan terkait lebih terkoordinasi, bersinergi, dan berkelanjutan di seluruh lapisan pemerintah di kementerian dan lembaga baik pusat atau daerah," tutur Emma.
Muhammadiyah dan seluruh warganya berharap agar seluruh pihak dapat ikut mengawal/mengawasi penerapannya di lapangan, termasuk jika ada pihak-pihak yang tidak menaati/melanggar aturan/PP tersebut.
Masyarakat Sipil mendukung terbitnya PP Kesehatan karena dinilai melindungi anak dari candu rokok.
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pamerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Versi PMJ, Warga Muhammadiyah di Jakarta Solid Dukung Pramono-Rano
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai