Masyarakat Sipil Dukung PP Kesehatan, Lindungi Anak dari Candu Rokok

Masyarakat Sipil Dukung PP Kesehatan, Lindungi Anak dari Candu Rokok
Masyarakat Sipil mendukung terbitnya PP Kesehatan karena dinilai melindungi anak dari candu rokok. Foto: Mesya/JPNN.com

Ketua LPAI Seto Mulyadi menyatakan harapannya agar PP ini dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak, mengimplementasikan prinsip-prinsip nasional dan internasional, serta menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampak rokok.

"Kami menekankan pentingnya penerapan aturan secara ketat dan berkelanjutan untuk mencegah dampak buruk konsumsi dan paparan produk tembakau terhadap kesehatan masyarakat," kata Kak Seto.

Senada dengan Kak Seto, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak kesehatan publik dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau.

Ifdhal menekankan pentingnya pelaksanaan aturan pengendalian tembakau dalam PP No. 28/2024 secara ketat dan terus menerus.

"Ini untuk mencegah kesakitan dan kematian akibat konsumsi dan paparan produk tembakau," katanya.

Sementara itu, Senior Adviser Center of Human Economic Development Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkana, menyoroti peran krusial Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 untuk mengatasi masalah predator anak.

"PP 28/2024 merupakan ikhtiar untuk mengatasi masalah predator anak, dengan fokus khusus pada bahaya zat adiktif seperti rokok yang secara keseluruhan," ucapnya.

Mukhaer mengungkapkan harga rokok di Indonesia termasuk paling murah di dunia dan penjualan secara eceran memantik harga menjadi makin terjangkau untuk anak/remaja.

Masyarakat Sipil mendukung terbitnya PP Kesehatan karena dinilai melindungi anak dari candu rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News