Masyarakat Sipil Tak Butuh RUU Kamnas

Masyarakat Sipil Tak Butuh RUU Kamnas
Masyarakat Sipil Tak Butuh RUU Kamnas
Ia mencontohkan pasal 17 RUU Kamnas yang menyebut tentang ancaman potensial bagi keamanan nasional. Ketidakjelasan definisi ancaman potensial bisa disalahgunakan untuk memberangus kelompok-kelompok yang kritis kepada penguasa,

”Nah, pada pasal 17 ayat 4 RUU Kamnas disebutkan kalau ketentuan mengenai bentuk ancaman bersifat potensial dan aktual diatur dengan peraturan Presiden RI. Artinya, semua masalah ancaman keamanan nasional ditentukan presiden. Ini yang saya maksud keamanan demi kepentingan rezim penguasa," bebernya.(boy/jpnn)

JAKARTA – Direktur Program Imparsial Al Araf kembali mengingatkan tentang perlunya mewaspadai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News