Masyarakat Sipil Tak Butuh RUU Kamnas
Selasa, 04 Desember 2012 – 23:58 WIB
Ia mencontohkan pasal 17 RUU Kamnas yang menyebut tentang ancaman potensial bagi keamanan nasional. Ketidakjelasan definisi ancaman potensial bisa disalahgunakan untuk memberangus kelompok-kelompok yang kritis kepada penguasa,
”Nah, pada pasal 17 ayat 4 RUU Kamnas disebutkan kalau ketentuan mengenai bentuk ancaman bersifat potensial dan aktual diatur dengan peraturan Presiden RI. Artinya, semua masalah ancaman keamanan nasional ditentukan presiden. Ini yang saya maksud keamanan demi kepentingan rezim penguasa," bebernya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Direktur Program Imparsial Al Araf kembali mengingatkan tentang perlunya mewaspadai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob