Masyarakat Sipil Tak Butuh RUU Kamnas
Selasa, 04 Desember 2012 – 23:58 WIB

Masyarakat Sipil Tak Butuh RUU Kamnas
Ia mencontohkan pasal 17 RUU Kamnas yang menyebut tentang ancaman potensial bagi keamanan nasional. Ketidakjelasan definisi ancaman potensial bisa disalahgunakan untuk memberangus kelompok-kelompok yang kritis kepada penguasa,
”Nah, pada pasal 17 ayat 4 RUU Kamnas disebutkan kalau ketentuan mengenai bentuk ancaman bersifat potensial dan aktual diatur dengan peraturan Presiden RI. Artinya, semua masalah ancaman keamanan nasional ditentukan presiden. Ini yang saya maksud keamanan demi kepentingan rezim penguasa," bebernya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Direktur Program Imparsial Al Araf kembali mengingatkan tentang perlunya mewaspadai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025