Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS Masih Sakti
Maka, sesuai aturan tersebut, kerja sama antara RS swasta dengan BPJS Kesehatan bersifat sukarela.
BPJS Kesehatan akan menuruti peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan kontrak, termasuk RS.
“Semua kerja sama ada regulasinya. BPJS Kesehatan berhak untuk tidak melanjutkan kerja sama ataupun sebaliknya RS swasta juga berhak tidak lagi melanjutkan,” sebutnya.
Selain itu, Riza meyakini bahwa BPJS Kesehatan tetap senantiasa menerima setiap kritik dan saran.
Baik dari peserta sampai pihak RS. Tidak hanya itu, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi agar pasien JKN-KIS tak perlu ragu menggunakan fasilitas.
Caranya dengan memanfaatkan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apalagi, seluruh RS di Balikpapan, baik pemerintah dan swasta sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artinya, seluruh RS mampu melayani peserta BPJS Kesehatan.
JPNN.com – Warga Kalimantan Timur tak perlu cemas saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng