Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS Masih Sakti

Maka, sesuai aturan tersebut, kerja sama antara RS swasta dengan BPJS Kesehatan bersifat sukarela.
BPJS Kesehatan akan menuruti peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan kontrak, termasuk RS.
“Semua kerja sama ada regulasinya. BPJS Kesehatan berhak untuk tidak melanjutkan kerja sama ataupun sebaliknya RS swasta juga berhak tidak lagi melanjutkan,” sebutnya.
Selain itu, Riza meyakini bahwa BPJS Kesehatan tetap senantiasa menerima setiap kritik dan saran.
Baik dari peserta sampai pihak RS. Tidak hanya itu, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi agar pasien JKN-KIS tak perlu ragu menggunakan fasilitas.
Caranya dengan memanfaatkan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apalagi, seluruh RS di Balikpapan, baik pemerintah dan swasta sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artinya, seluruh RS mampu melayani peserta BPJS Kesehatan.
JPNN.com – Warga Kalimantan Timur tak perlu cemas saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS