Masyarakat Tidak Usah Bayar Cicilan Jika Telanjur Meminjam di Pinjol Ilegal
jpnn.com, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyarankan masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika terlanjur meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar mengatakan pinjol ilegal tidak terdaftar dan tak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat, sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar hukum.
"Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar," katanya di Kota Palu, Kamis.
Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjol ilegal, kata dia, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Aparat kepolisian akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.
"Kepada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal. Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan. Pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK terdata dalam website resmi OJK," ucapnya.
Gamal juga meminta masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet warga untuk meminjam uang.
Dia menerangkan ada beberapa jebakan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal sehingga masyarakat secara tidak sadar dan tak sengaja kemudian terlanjur meminjam uang.
pinjol ilegal melanggar hukum, jadi masyarakat yang sudah meminjam tidak perlu membayar cicilan.
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta