Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH
Rabu, 31 Mei 2023 – 06:42 WIB

Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45. Foto: source for jpnn
Adapun talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI dihadiri oleh sejumlah praktisi hukum turut hadir seperti Dekan fakultas hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, pengurus pusat bantuan hukum Fakultas UKI Paltiaga Saragih serta Ketua umum IKA MIH Bert Nomensen Sidabutar.(mcr10/jpnn)
Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh
- FH UKI dan Universitas Sevilla Jalin Kerja Sama di Bidang Riset dan Akademis
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Misteri Penyebab Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Terima Hasil Labfor