Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH
Rabu, 31 Mei 2023 – 06:42 WIB
![Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/05/31/rektor-uki-sekaligus-praktisi-hukum-dr-dhaniswara-k-harjono-xwyw.jpg)
Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45. Foto: source for jpnn
Adapun talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI dihadiri oleh sejumlah praktisi hukum turut hadir seperti Dekan fakultas hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, pengurus pusat bantuan hukum Fakultas UKI Paltiaga Saragih serta Ketua umum IKA MIH Bert Nomensen Sidabutar.(mcr10/jpnn)
Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- HMI Cabang Jaksel Siap Turun ke Jalan Kritisi UU Kejaksaan
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan