Masyarakat yang Bakal Divaksinasi Covid-19 Dikirimi SMS, Wajib Registrasi Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang bakal mendapat vaksinasi Covid-19 secara massal dari pemerintah bakal dikirimi layanan pesan singkat atau SMS (short message service).
Hal ini sesuai dengan tata laksana program vaksinasi Covid-19 di masyarakat yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Nantinya, penerima vaksin yang menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dari pemerintah wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin (14/12), sebutkan data sasaran vaksinasi diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang bersumber dari kementerian-lembaga terkait yang meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan big data atau data raksasa yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BPJS Kesehatan mengelola lebih dari 223 juta data peserta JKN-KIS yang berisikan nama lengkap, NIK, alamat, bahkan lengkap dengan pekerjaan hingga riwayat penyakit peserta.
Big data BPJS Kesehatan tersebut yang akan digunakan oleh pemerintah untuk menargetkan sasaran program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Berdasarkan petunjuk teknis yang menyadur pedoman dari peta jalan vaksinasi dari WHO itu, menyebutkan prioritas pemberian vaksin adalah pada tenaga kesehatan, kelompok masyarakat dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid), dan kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular.
Apabila masyarakat penerima SMS tak merespons maka verifikasi dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.
- Binda Gorontalo Gelar Vaksinasi Menyasar Narapidana di Lapas
- Ribuan Liter Minyak Goreng Ini Dijual Murah oleh Polisi, tetapi Ada Syaratnya
- Binda Aceh: 12.239 Warga Terima Suntikan Vaksin di 23 Lokasi
- Kemenkes: Lansia di Seluruh Indonesia Bisa Terima Vaksin Booster
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia