Masyarakat yang Gelar Hajatan Pakai Musik Remix Akan Diberi Sanksi Tegas

Masyarakat yang Gelar Hajatan Pakai Musik Remix Akan Diberi Sanksi Tegas
Larangan memainkan musik remuk saat hajatan. Foto: source for JPNN. com.

jpnn.com, BANYUASIN - Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang memakai musik remix atau house music saat acara hajatan.

Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan larangan itu kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, Babinkamtibmas, dan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin.

"Bagi yang tetap memainkan musik remix di hajatan, akan dikenakan sanksi pembubaran acara dan sanksi hukum," tegas Ruri Prastowo, Selasa (15/4/2025).

Ruri mengungkap bahwa music remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, membuka peluang terjadinya perdagangan narkoba dan minuman keras, serta tindak asusila dan perjudian.

Oleh karena itu, Ruri mengimbau kepada pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat memainkan musik remix.

"Musik remix dapat menimbulkan hal-hal negatif dan memicu keributan. Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix di hajatan," pinta Ruri.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Ruri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dengan menyita peralatan organ tunggal.

Masyarakat yang memakai musik remix atau house music saat acara hajatan akan diberi sanksi tegas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News