Masyhuri Curiga Ada Upaya Lindungi Dewi Yasin Limpo
Penasihat Hukum Pertanyakan Hilangnya BAP
Kamis, 01 Desember 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang dijalaninya. Sebab, pihak kejaksaan tidak memasukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mantan calon legislator Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel), Dewi Yasin Limpo, dalam surat dakwaan.
Padahal, Dewi pernah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian sebagai saksi bagi Masyhuri. "Ada keganjilan, waktu itu Dewi diperiksa saat Hasan sudah menjadi tersangka. Tapi kenapa BAP-nya tidak ada di dalam berkas," kata Edwin Partogi, kuasa hukum Masyhuri Hasan saat ditemui usai sidang lanjutan kasus pemalsuan surat MK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/12).
Hilangnya BAP Dewi, tersebut kata Edwin, patut dicurigai bila tujuannya untuk melindungi adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan itu dari jerat hukum. "Bisa saja kita curigai dia dilindungi," ujar Edwin dengan nada curiga.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo menyatakan, tidak dihadirkannya Dewi sebagai saksi dalam persidangan karena tidak adanya BAP atas nama politisi Hanura itu yang dilimpahkan ke kejaksaan. "Bagaimana mau diajukan sebagai saksi kalau berkasnya (BAP) tidak ada?” tanyanya.
JAKARTA - Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang dijalaninya.
BERITA TERKAIT
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili