Masyhuri Hasan Dituntut Ringan
Jumat, 16 Desember 2011 – 05:50 WIB

Masyhuri Hasan Dituntut Ringan
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan panitera MK itu cukup ringan. Yakni, satu tahun enam bulan meski dia dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat MK.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU Roland Hutahahean dalam sidang, Kamis (15/12). Tindakan Masyhuri, kata Roland, telah mencoreng kredibilitas lembaga peradilan MK tercoreng.
Baca Juga:
Menurut Roland, Mashyuri telah terbukti memenuhi unsur dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yang memberatkan, surat palsu itu membuat suara yang diperoleh Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura jauh mengungguli Mestariani Habie calon legislatif dari Partai Gerindra. Dewie kemudian mendapat kursi DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I.
Padahal dalam perolehan suara, Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie. Kata Roland, ada beberapa hal yang meringankan Masyhuri. Yakni, telah berkelakuan baik selama proses hukum, sopan, mengakui terus terang, belum pernah dihukum, dan masih muda.
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa
BERITA TERKAIT
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu