Masyhuri Hasan Dituntut Ringan
Jumat, 16 Desember 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan panitera MK itu cukup ringan. Yakni, satu tahun enam bulan meski dia dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat MK.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU Roland Hutahahean dalam sidang, Kamis (15/12). Tindakan Masyhuri, kata Roland, telah mencoreng kredibilitas lembaga peradilan MK tercoreng.
Baca Juga:
Menurut Roland, Mashyuri telah terbukti memenuhi unsur dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yang memberatkan, surat palsu itu membuat suara yang diperoleh Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura jauh mengungguli Mestariani Habie calon legislatif dari Partai Gerindra. Dewie kemudian mendapat kursi DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I.
Padahal dalam perolehan suara, Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie. Kata Roland, ada beberapa hal yang meringankan Masyhuri. Yakni, telah berkelakuan baik selama proses hukum, sopan, mengakui terus terang, belum pernah dihukum, dan masih muda.
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa
BERITA TERKAIT
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- Syarikat Islam Luncurkan Laznas, Terkumpul Dana Rp 1,7 M untuk Palestina
- Pemprov Jateng Terima Subroto Award 2024 untuk Kategori Pengelola Air Tanah Terbaik
- Berdayakan Ibu-Ibu di Jakarta Utara Ubah Sampah Jadi Emas
- Sandra Dewi Sebut Bangka Belitung Mencekam, Apa Maksudnya?
- Membangun Diplomasi, TNI AL Berangkatkan Satgas Port Visit 2024 ke Negara Kawasan Pasifik Selatan