Masyhuri Hasan Dituntut Ringan
Jumat, 16 Desember 2011 – 05:50 WIB
Namun, tuntutan terhadap Masyhuri tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, Mashyuri didakwa melakukan pemalsuan surat MK. Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa Pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.
Kamis (22/12) pekan depan, Edwin Partogi selaku pengacara Masyhuri mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. Dia menilai tuntutan tersebut justru memperlihatkan bahwa unsur pidana atas pasal yang didakwakan tidak bisa terpenuhi.
Pasal 263 KUHP Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Masyhuri, kata Edwin, hanya bisa mengungkap unsur barang siapa. "JPU tidak mampu menjelaskan unsur kesengajaan yang dilakukan terdakwa. Saya tahu jaksa sebenarnya kesulitan mengaitkan kejadian dengan Masyhuri," katanya.
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi Diperlukan untuk Tanggulangi Retinopati Diabetika Diabetes
- 100 Tokoh Koperasi Berpengaruh di Indonesia
- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulsel Berdemonstrasi di Depan Istana Presiden, Begini Tuntutannya
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Papua Nugini
- BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Bagi Agen Perisai se-Serang Raya
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor