Masyhuri Hasan Dituntut Ringan
Jumat, 16 Desember 2011 – 05:50 WIB
Namun, tuntutan terhadap Masyhuri tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, Mashyuri didakwa melakukan pemalsuan surat MK. Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa Pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.
Kamis (22/12) pekan depan, Edwin Partogi selaku pengacara Masyhuri mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. Dia menilai tuntutan tersebut justru memperlihatkan bahwa unsur pidana atas pasal yang didakwakan tidak bisa terpenuhi.
Pasal 263 KUHP Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Masyhuri, kata Edwin, hanya bisa mengungkap unsur barang siapa. "JPU tidak mampu menjelaskan unsur kesengajaan yang dilakukan terdakwa. Saya tahu jaksa sebenarnya kesulitan mengaitkan kejadian dengan Masyhuri," katanya.
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025