Mata Berkaca-kaca, Basko Merasa tak Bersalah
Di akhir pledoinya Basko memohon dirinya dibebaskan dari dakwaan yang dianggapnya tidak pernah dia lakukan.
“Beri saya keputusan seadilnya yang mulia,” pintanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo beranggotakan Ari Muladi dan Agnes Sinaga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Basko dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumbar atas dakwaan pemalsuan surat.
Kasus yang menyeret Basko itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumbar pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR, yang menyebutkan Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan HGB No. 200, 201, dan 205, terhadap sebidang tanah milik PT KAI yang berada di belakang PT Basko Minang Plaza, Jalan Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Ia didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Hal yang memberatkan terdakwa, atas perbuatannya pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar. Di samping itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan agenda pemeriksaan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) jaksa 8 September 2016. Sidang selanjutnya di jadwal Senin (5/11) dengan agenda tanggapan jaksa. (cr17)
Pengusaha Basrizal Kota (Basko) menceritakan asal kepemilikan tanah yang dibangun mal dan hotel tersebut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tunjukkan Kepedulian, Polres Rohil Gelar Baksos dan Cooling System Menjelang Pilkada
- Seleksi PPPK 2024, Andree Algamar: Jangan Tergiur dengan Iming-Iming Siapa pun
- Kiai Chasan Bisri Syamsuri Mendoakan Setyo Wahono Dapat Membawa Bojonegoro Lebih Baik
- Pendaftaran PPPK 2024: 1.000 Formasi Disediakan Pemkab Aceh Besar, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Peralihan Musim, BMKG Imbau Masyarakat Mewaspadai Cuaca Ekstrem
- Respati Ardi: Solo Akan Jadi Episentrum Ekonomi