Mata Pelajaran Dikepras, Guru Jangan Cemas
Jumlah Jam Belajar Bakal Ditambah, Mirip Sistem Full Day
Rabu, 03 Oktober 2012 – 06:39 WIB
Sebab dengan penambahan jam belajar ini, kasus banyak guru yang jam mengajarnya kurang kurang bisa teratasi. Penambahan jam belajar ini juga berdampkan pada semakin besarnya peluang guru-guru mengikuti program sertifikasi guru. Dimana salah satu syarat mengikuti program ini adalah, guru wajib mengajar selama 24 jam per minggu.
Sebagaimana sudah diatur dalam Permendiknas (istilah dulu) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah jam belajar di jenjang SD saat ini beragama. Untuk kelas 1 jam belajarnya adalah 26 jam belajar per minggu. Dengan catatan satu jam belajar berdurasi 35 menit.
Sedangkan untuk kelas 2 jam belajarnya adalah 27 jam belajar per minggu. Sementara untuk kelas 3 jam belajarnya 28 jam belajar per minggu. Khusus untuk kelas 4, 5, dan 6 jam belajarnya 32 jam belajar per minggu.
Jumlah jam belajar kelas 4, 5, dan 6 SD tadi sama dengan jumlah jam belajar di SMP. Sedangkan jam belajar untuk siswa SMA adalah 38 jam belajar per pekan.
JAKARTA - Para guru SD tidak perlu cemas dengan rencana pemerintah mengepras mata pelajaran (mapel) dari sebelas ke tujuh mapel. Pemerintah memastikan,
BERITA TERKAIT
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia