Mata Pelajaran Dikepras, Guru Jangan Cemas
Jumlah Jam Belajar Bakal Ditambah, Mirip Sistem Full Day
Rabu, 03 Oktober 2012 – 06:39 WIB

Mata Pelajaran Dikepras, Guru Jangan Cemas
Sebab dengan penambahan jam belajar ini, kasus banyak guru yang jam mengajarnya kurang kurang bisa teratasi. Penambahan jam belajar ini juga berdampkan pada semakin besarnya peluang guru-guru mengikuti program sertifikasi guru. Dimana salah satu syarat mengikuti program ini adalah, guru wajib mengajar selama 24 jam per minggu.
Sebagaimana sudah diatur dalam Permendiknas (istilah dulu) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah jam belajar di jenjang SD saat ini beragama. Untuk kelas 1 jam belajarnya adalah 26 jam belajar per minggu. Dengan catatan satu jam belajar berdurasi 35 menit.
Sedangkan untuk kelas 2 jam belajarnya adalah 27 jam belajar per minggu. Sementara untuk kelas 3 jam belajarnya 28 jam belajar per minggu. Khusus untuk kelas 4, 5, dan 6 jam belajarnya 32 jam belajar per minggu.
Jumlah jam belajar kelas 4, 5, dan 6 SD tadi sama dengan jumlah jam belajar di SMP. Sedangkan jam belajar untuk siswa SMA adalah 38 jam belajar per pekan.
JAKARTA - Para guru SD tidak perlu cemas dengan rencana pemerintah mengepras mata pelajaran (mapel) dari sebelas ke tujuh mapel. Pemerintah memastikan,
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran