Mata Uang Digital Jadi Ancaman Perbankan, Enggak Main-Main!
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia belum juga mengeluarkan mata uang digital yang selama ini disebut-sebut akan dikeluarkan secara resmi oleh Bank Sentral.
Pasalnya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menyebutkan mata uang digital berisiko menghancurkan keseluruhan sistem perbankan yang telah ada di dalam negeri.
“Kalau sebuah bank sentral mengeluarkan CBDC (Central Bank Digital Currency) secara salah desain, dia akan menghancurkan semua bank,” kata Erwin dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (25/8).
Menurut Erwin, teknologi sebetulnya sudah memungkinkan Bank Indonesia mengeluarkan mata uang digital seperti crypto currency. Namun, apabila uang digital BI dapat dipergunakan langsung oleh masyarakat, perbankan komersial berpotensi tidak lagi dibutuhkan masyarakat.
“Sistem perbankan akan hancur,” tambah Erwin.
Kendati demikian, kalau ke depan arus digitalisasi menguat, bank sentral akan menyesuaikan dengan mengeluarkan uang digital.
Saat ini BI sedang memikirkan cara agar uang digital tersebut dapat relevan dan tidak menghancurkan keseluruhan sistem perbankan yang telah ada di Indonesia.
Selain itu, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi undang-undang yang selama ini hanya mengakui penggunaan mata uang fisik dalam bentuk kertas atau koin.
Bank Indonesia menyebutkan mata uang digital bisa menjadi ancaman bagi industri perbankan nasional. Oleh karenanya saat ini BI menyusun strategi yang tepat untuk CBDC.
- Bappebti Izinkan Badan Usaha & Hukum Berinvestasi di Aset Kripto, Peluang Inovasi Perusahaan Makin Terbuka
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX
- Bappebti Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya
- Memasuki Kuartal IV 2024, Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto
- Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK, CEO Indodax Bereaksi Begini