Matangkan Evaluasi untuk Eksekusi Terpidana Mati Gelombang III

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menjadwalkan lagi eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba gelombang ketiga. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi atas eksekusi gelombang kedua pada 29 April lalu.
Menurut Prasetyo, terpidana mati yang akan diseksekusi harus dipastikan terlebih dulu sudah tuntas seluruh proses hukumnya. "Seperti yang lalu-lalu proses hukum harus dituntaskan dulu, baru nanti kita berpikir untuk eksekusi lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (8/5).
Menurutnya, sampai saat ini Kejagung terus menginventarisir nama-nama terpidana mati. Baik terpidana mati kasus narkoba, ataupun kasus-kasus lainnya.
Saat ini, kata dia, evaluasi eksekusi tahap kedua sudah berjalan. Kejagung terus menjalin komunikasi dengan pihak yang terlibat eksekusi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Jadi, kita menghargai juga mereka yang sudah bekerja dengan baik dan tentu kita berharap ke depan lebih baik lagi," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menjadwalkan lagi eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba gelombang ketiga. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat