Matangkan Evaluasi untuk Eksekusi Terpidana Mati Gelombang III
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menjadwalkan lagi eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba gelombang ketiga. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi atas eksekusi gelombang kedua pada 29 April lalu.
Menurut Prasetyo, terpidana mati yang akan diseksekusi harus dipastikan terlebih dulu sudah tuntas seluruh proses hukumnya. "Seperti yang lalu-lalu proses hukum harus dituntaskan dulu, baru nanti kita berpikir untuk eksekusi lagi," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (8/5).
Menurutnya, sampai saat ini Kejagung terus menginventarisir nama-nama terpidana mati. Baik terpidana mati kasus narkoba, ataupun kasus-kasus lainnya.
Saat ini, kata dia, evaluasi eksekusi tahap kedua sudah berjalan. Kejagung terus menjalin komunikasi dengan pihak yang terlibat eksekusi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Jadi, kita menghargai juga mereka yang sudah bekerja dengan baik dan tentu kita berharap ke depan lebih baik lagi," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menjadwalkan lagi eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba gelombang ketiga. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online