Matangkan Izin IPO BUMN di DPR Hanya Satu Pintu
Rabu, 20 Februari 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Proses persetujuan DPR atas rencana pelepasan umum saham perdana (inital public offering/IPO) perusahaan milik negara diusulkan hanya akan lewat Komisi VI DPR yang selama ini memang menjadi mira kerja BUMN. Dengan demikian, proses BUMN untuk IPO tak perlu lagi persetujuan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan.
Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartanto mengungkapkan, ide itu memang mulai muncul di kalangan anggota DPR. Hanya saja, hal itu belum dibahas diinternal Komisi VI maupun tingkat pimpinan DPR.
"Ide tersebut bisa diterapkan, namun harus dibahas pada level pimpinan DPR terlebih dahulu," ujar Airlangga saat dihubungi, Rabu (20/2).
Sementara Menteri BUMN Dahlan Iskan belum mau mengomentari wacana tersebut. "Saya belum mau komentar, lebih baik dikonfirmasi saja dulu pada DPR," kata Dahlan saat ditemui di kantornya.
JAKARTA - Proses persetujuan DPR atas rencana pelepasan umum saham perdana (inital public offering/IPO) perusahaan milik negara diusulkan hanya akan
BERITA TERKAIT
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Bermodal Rp 3 Juta, Suciyah Mengubah Nasib dengan Cor Kuningan
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis
- ADSW 2025: Pertamina NRE Komitmen jadi Penggerak Utama Transisi Energi di Indonesia
- Ivan Gunawan Puji Parfum Independence dari The House of Arwuda