Matangkan Rencana Pajak Progresif untuk Lahan Nganggur
jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.
Wacana penerapan pajak progresif terhadap lahan yang menganggur terus mengemuka.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencana pengenaan pajak progresif merupakan bentuk keringanan kebijakan yang bisa menjadi stimulus agar lahan lebih produktif.
’’Aturannya selama ini kan begitu walaupun tidak dilaksanakan. Kalau dibilang idle, risikonya, izin dicabut,” katanya di Jakarta, Rabu (8/2).
Darmin berharap, pengenaan pajak progresif bisa membuat pemilik tanah segera memanfaatkan lahannya.
Dengan demikian, hal itu bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.
Pajak progresif untuk lahan menganggur dirancang pemerintah untuk menekan harga tanah yang kian tinggi.
Pemerintah berpandangan, lahan menganggur kerap menjadi sasaran empuk spekulan.
Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik