Matangkan Rencana Pajak Progresif untuk Lahan Nganggur
Sementara itu, para pengembang keberatan apabila pajak progresif tersebut dikenakan terhadap land bank.
Mengenai pembahasan pengenaan pajak progresif, Darmin mengungkapkan bahwa hal tersebut masih berlangsung.
Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.
”Kalau tanah sudah tidak diusahakan beberapa tahun, ya kami merancang pajaknya lebih dulu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengungkapkan, pajak progresif merupakan bentuk keringanan terhadap pengusaha.
Namun, dia justru tidak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Menurut dia, hal itu merupakan legitimasi pemegang hak untuk menelantarkan tanah sepanjang membayar pajak.
’’Di tengah struktur agraria yang tajam, mayoritas petani kita gurem, bahkan landless. Seharusnya tanah-tanah yang ditelantarkan pemegang hak segera ditertibkan dan dijadikan objek tanah bagi reformasi agraria,’’ tegasnya. (ken/bil/c16/sof)
Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya