Matangkan Rencana Pajak Progresif untuk Lahan Nganggur

Sementara itu, para pengembang keberatan apabila pajak progresif tersebut dikenakan terhadap land bank.
Mengenai pembahasan pengenaan pajak progresif, Darmin mengungkapkan bahwa hal tersebut masih berlangsung.
Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.
”Kalau tanah sudah tidak diusahakan beberapa tahun, ya kami merancang pajaknya lebih dulu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengungkapkan, pajak progresif merupakan bentuk keringanan terhadap pengusaha.
Namun, dia justru tidak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Menurut dia, hal itu merupakan legitimasi pemegang hak untuk menelantarkan tanah sepanjang membayar pajak.
’’Di tengah struktur agraria yang tajam, mayoritas petani kita gurem, bahkan landless. Seharusnya tanah-tanah yang ditelantarkan pemegang hak segera ditertibkan dan dijadikan objek tanah bagi reformasi agraria,’’ tegasnya. (ken/bil/c16/sof)
Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- Arus Balik Padat, One Way Lokal Tol Semarang ABC Diberlakukan
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni