Matangkan Rencana Tarik Guru ke Pusat
Sabtu, 25 Juni 2011 – 07:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mematangkan rencana menarik kewenangan tenaga pendidik (guru dan kepala sekolah) dari daerah ke pemerintah pusat. Sentralisasi tenaga pendidik tersebut diharapkan melindungi tenaga pendidik dari pengaruh politik daerah.
"Di antara empat komponen sekolah, yakni kurikulum, infrastruktur, guru, dan sistem pembelajaran, tenaga pendidik memang yang paling rawan terpengaruh politik daerah," ujar Nuh di Jakarta kemarin (24/6).
Baca Juga:
Desentralisasi tenaga pendidik dari PNS pusat menjadi PNS daerah terjadi sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, seluruh kewenangan pemerintahan didelegasikan ke daerah, terkecuali untuk kewenangan keuangan, pengadilan, kehakiman, hubungan luar negeri, agama, dan pertahanan-keamanan.
Penempatan tenaga pendidik sebagai PNS daerah dinilai menjadi sumber sejumlah masalah dalam pendidikan, yakni politisasi sekolah, kecurangan dalam ujian nasional, dan sulitnya mutasi tenaga pendidik antardaerah. "Jika tenaga pendidik sudah tersentralisasi, tidak akan ada lagi masalah pada pemindahan guru antarkabupaten/kota atau antarprovinsi," terang mantan rektor ITS ini.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mematangkan rencana menarik kewenangan tenaga pendidik (guru dan kepala sekolah) dari daerah
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda