Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah

Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah
Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso (Yabisa). Alasan mendasar tidak dikabulkannya gugatan pasangan Yabisa dikarenakan objek yang dimohonkan salah.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung Kamis sore (5/8) di gedung MK, Majelis Hakim yang diketuai Mahfud MD juga tidak mempertimbangkan pokok permohonan gugatan.

“Permohonan pemohon salah objek, pokok permohonan tak dipertimbangkan. Permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Mahfud MD. Menurut Hakim Ahmad Sodiki, pemohon mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon terpilih. Padahal, sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemda dan pasal 4 Peraturan MK No 15/2008, objek yang menjadi sengketa adalah hasil penghitungan suara.

“Objek perselisihan pemohon adalah penetepan pasangan calon. Bukan hasil penghitungan suara,” kata Sodiki. Tercatat, dalam gugatannya, pemohon juga mendalilkan adanya indikasi pelanggaran pilkada yang bersifat sistametis, terstruktur dan masif.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News