Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah
Kamis, 05 Agustus 2010 – 22:23 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang Iman Santoso (Yabisa). Alasan mendasar tidak dikabulkannya gugatan pasangan Yabisa dikarenakan objek yang dimohonkan salah.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung Kamis sore (5/8) di gedung MK, Majelis Hakim yang diketuai Mahfud MD juga tidak mempertimbangkan pokok permohonan gugatan.
“Permohonan pemohon salah objek, pokok permohonan tak dipertimbangkan. Permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Mahfud MD. Menurut Hakim Ahmad Sodiki, pemohon mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon terpilih. Padahal, sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemda dan pasal 4 Peraturan MK No 15/2008, objek yang menjadi sengketa adalah hasil penghitungan suara.
“Objek perselisihan pemohon adalah penetepan pasangan calon. Bukan hasil penghitungan suara,” kata Sodiki. Tercatat, dalam gugatannya, pemohon juga mendalilkan adanya indikasi pelanggaran pilkada yang bersifat sistametis, terstruktur dan masif.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata