Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah
Kamis, 05 Agustus 2010 – 22:23 WIB
Pemohon menyebut indikasi pelanggaran tersebut antara lain terkait dukungan terhadap calon independent terkait pembuatan program KTP gratis. Pemohon juga memeprsoalkan dugaan adanya keterlibatan aparatur pemerintah untuk menggalang dukungan terhadap calon independen. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok