Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah

Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah
Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai bahwa materi judicial review Pasal 14 Ayat (1) RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang diajukan oleh DPD ke Mahkamah Konstitusi, salah kaprah dan disoriented.

"Seharusnya substansi yang dipersoalkan DPD dalam mengajukan judicial review adalah aspek efisiensi atau penghematan anggaran negara dan sifat kedudukan pimpinan MPR tersebut, bukan sisi Pasal 14 Ayat (1) yang mengatur tentang Ketua MPR harus perwakilan dari DPR," saran Sebastian Salang, di DPR RI, Jakarta, Kamis (6/8).

Mempermasalahkan jumlah pimpinan MPR yang harus 5 (lima) orang itu, lanjutnya, jauh lebih menarik perhatian publik, karena terkait langsung dengan pembengkakan anggaran negara. "Sementara tugas dan wewenang MPR itu hanya tiga, yakni melantik presiden, amandemen UUD dan sosialisasi terhadap hasil amandemen," katanya.

"Karena hanya ada tiga tugas MPR, maka idealnya pimpinan MPR itu sebaiknya bersifat ad hoc, dipimpin dua orang saja terdiri dari perwakilan masing-masing Ketua DPR dan Ketua DPD. Ketika mereka mau bersidang, maka pimpinannya adalah pimpinan DPR dan DPD," tegas Sebastian.

JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai bahwa materi judicial review Pasal 14 Ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News