Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah
Kamis, 06 Agustus 2009 – 16:47 WIB

Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah
Sebastian lantas mengingatkan, bahwa jika DPD tetap mengajukan materi Pasal 14 Ayat (1) dalam judicial review, maka DPD dan DPR bisa dianggap sama-sama lebih mengutamakan orientasi kekuasaan. "Menurut saya, dua lembaga legislatif itu sama-sama punya orientasi kekuasaan, dengan cara berebut pimpinan MPR tanpa mengerti substansi keberadaan MPR tersebut," tukasnya. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai bahwa materi judicial review Pasal 14 Ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Operasional LRT Jabodebek Sepenuhnya Menggunakan Listrik, Lebih Ramah Lingkungan
- Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Diprediksi Meningkat
- Susu Kambing Steril Buatan Purna PMI Dilirik Pasar Dunia, Pemerintah Dukung Pemasaran & Pelatihan