Material SIM Habis, Terpaksa Jadi Begini

Material SIM Habis, Terpaksa Jadi Begini
SIM SEMENTARA: Petugas Satlantas Polres Tegal menunjukkan tanda bukti SIM sementara. Foto: Hermas Purwadi/Radar Slawi

Khusus bagi perpanjangan SIM, bila masa berlakunya sudah habis melewati batas waktu 3 bulan maka pemohon wajib membuat permohonan SIM baru. Otomatis harus melewati uji teori dan praktik layaknya mengurus SIM perdana.

"Hal ini menindaklanjuti surat telegram Kapolri Nomor ST/ 271/II/2015 tanggal 5 Februari 2015 tentang Pelaksanaan Perpanjangan SIM. Di sana ditegaskan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku tenggat waktu 14 hari," ujarnya.(her/ima/zul/jpg)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal sejak 18 Juli lalu kehabisan material pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Padahal, pemohon SIM terus


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News