Material SIM Habis, Terpaksa Jadi Begini
Kamis, 27 Juli 2017 – 16:56 WIB
Khusus bagi perpanjangan SIM, bila masa berlakunya sudah habis melewati batas waktu 3 bulan maka pemohon wajib membuat permohonan SIM baru. Otomatis harus melewati uji teori dan praktik layaknya mengurus SIM perdana.
"Hal ini menindaklanjuti surat telegram Kapolri Nomor ST/ 271/II/2015 tanggal 5 Februari 2015 tentang Pelaksanaan Perpanjangan SIM. Di sana ditegaskan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku tenggat waktu 14 hari," ujarnya.(her/ima/zul/jpg)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal sejak 18 Juli lalu kehabisan material pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Padahal, pemohon SIM terus
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024