Mathius Fakhiri Diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa jadi Komjen, Ini Prestasinya

Mathius Fakhiri Diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa jadi Komjen, Ini Prestasinya
Komjen Mathius Fakhiri mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB). Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 12 perwira tinggi (pati) Polri. Salah satu pati Polri yang pangkatnya naik yakni Kapolda Papua Mathius D Fakhiri. Pangkat Mathius dari Irjen dinaikan menjadi Komjen.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mathius D Fakhiri mendapatkan penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas prestasinya selama ini, terutama selama berdinas di Papua.

"Kapolda Papua Komjen Mathius D Fakhiri diberi penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas prestasi-prestasi selama berdinas," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (23/8)

Trunoyudo menjelaskan pada 2014-2017 saat menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Papua, Mathius D Fakhiri yang mendapatkan tugas khusus menjadi Kasatgassus Polda Papua berhasil mengungkap beberapa kasus yang menonjol.

Mathius beberapa kali mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Lalu ada juga pengungkapan kasus penangkapan komandan operasi TPN/OPM wilayah Kabupaten Puncak pada tahun 2014. Kemudian ada penangkapan panglima tinggi KKB Paniai di Nabire serta penangkapan kasus-kasus lainnya termasuk penyerangan terhadap kantor polisi dan anggota," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, pada April 2018 hingga Februari 2020, Mathius yang menjabat sebagai Anjak Madya Korps Brimob Polri mendapatkan tugas sebagai Waka Operasi II Satgassus Papua juga mengungkap beberapa kasus menonjol.

Diantaranya penegakan hukum markas KKB Lanny Jaya di Distrik Popome, KKB Puncak Jaya pimpinan Goliath Tabuni dan jaringan Semmu KKB Kali Kopi di Mimika," katanya.

Komjen Mathius Fakhiri mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) setelah sebelumnya berpangkat irjen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News