Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama

Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
Ketua satu PB Mathlaul Anwar, H.Adi Abdillah Marta menyoroti mudarat yang dihasilkan dampak dari kasus korupsi timah yang diprediksi merugikan negara Rp 271 T. Foto: Source for jpnn.com

"Jika benar ada ancaman, sebaiknya disampaikan dengan bukti yang jelas dan konkret, bukan dengan cara yang memancing spekulasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Adi mengingatkan bahwa politisasi dalam institusi penegak hukum bisa berdampak negatif terhadap profesionalisme dan integritas lembaga tersebut.

Jika pejabat penegak hukum menggunakan isu-isu seperti dugaan intimidasi untuk kepentingan pribadi, hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

"Kepercayaan publik sangat penting untuk menjaga legitimasi dan efektivitas institusi penegak hukum. Cara demikian bisa dilihat sebagai strategi manipulatif yang bertujuan untuk memperkuat posisinya di dalam institusi penegak hukum serta mendapatkan dukungan dari masyarakat dan politisi,” tegasnya.

Adi Abdillah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara menjaga keamanan pribadi dan tidak memicu ketegangan yang tidak perlu.

"Sebaiknya dugaan intimidasi ini tidak dijadikan isu besar yang berawal dari kecurigaan semata dan disikapi secara berlebihan. Jika benar ada gesekan antara aparat penegak hukum, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan cara yang tepat dan profesional tanpa menimbulkan drama yang berlebihan di mata publik,” timpalnya.

Adi juga menyarankan agar setiap dugaan intimidasi ditangani dengan langkah yang lebih bijaksana, yakni menunggu hasil investigasi yang komprehensif dan transparan.

Klarifikasi dan penanganan yang tepat terhadap dugaan intimidasi, menurut Adi, harus dilakukan tanpa adanya drama yang berlebihan, demi menjaga integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum.

Pernyataan Ketua 1 Pengurus Besar Mathla'ul Anwar itu muncul di tengah kontroversi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News