Mati Darurat
Oleh Dahlan Iskan
Rabu, 14 Agustus 2019 – 05:50 WIB
Persoalannya: siapa yang berwenang memerintahkan menghidupkan?
Saya tidak tahu.
Yang saya tahu, ini menyangkut biaya besar. Bisa ratusan miliar rupiah.
Bolehkah bawahan berinisiatif menghidupkannya?
Saya pastikan: tidak akan ada yang berani. Bisa jadi suatu saat ia disalahkan. Bisa dianggap merugikan keuangan negara.
Alasan darurat biasanya sulit diterima secara hukum. Apalagi kalau ada putusan atasan: untuk tidak gampangan menjalankan pembangkit gas/solar.
Semua itu kelihatannya soal teknis. Namun sebenarnya itu mirip tahu campur --campur kebijakan.
Kebijakan itu dua macam: kebijakan negara dan kebijakan perusahaan (PLN).