Mati Ketawa
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Jumat, 23 Juli 2021 – 22:18 WIB

Pak Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Di aturan yang baru yang dimaksud pejabat adalah direksi, sedangkan komisaris tidak termasuk pejabat. Karena itu rektor boleh rangkap jabatan menjadi komisaris.
Kalau begitu, nanti akan ada perubahan kecil di konstitusi yang mengatur masa jabatan kepresidenan. Masa jabatan presiden tetap dua periode, tapi bisa diangkat lagi sebagai "Mandataris MPR" seperti zaman Orde Baru.
Ini bisa disebut sebagai joke, tetapi bisa juga dianggap candaan, tetapi serius. Terserah Anda. Masih ada satu yang ketinggalan: "Jokowi Shalat Ied pakai muazin, MUI membuatkan dalil". (*)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rektor UI minum soda gembira, sodanya langsung sedih. Jokowi salat Ied pakai muazin, MUI membuatkan dalil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- Kalimat Jokowi Merespons Pertemuan Prabowo-Megawati
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati