Mati Ketawa

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Mati Ketawa
Pak Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Di aturan yang baru yang dimaksud pejabat adalah direksi, sedangkan komisaris tidak termasuk pejabat. Karena itu rektor boleh rangkap jabatan menjadi komisaris.

Kalau begitu, nanti akan ada perubahan kecil di konstitusi yang mengatur masa jabatan kepresidenan. Masa jabatan presiden tetap dua periode, tapi bisa diangkat lagi sebagai "Mandataris MPR" seperti zaman Orde Baru.

Ini bisa disebut sebagai joke, tetapi bisa juga dianggap candaan, tetapi serius. Terserah Anda. Masih ada satu yang ketinggalan: "Jokowi Shalat Ied pakai muazin, MUI membuatkan dalil". (*)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Rektor UI minum soda gembira, sodanya langsung sedih. Jokowi salat Ied pakai muazin, MUI membuatkan dalil.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News