Mati Lampu Berjam-jam, Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi

Bahwa rujukan masyarakat tentang standar mendapat tenaga listrik secara terus-menerus, yakni pada Permen ESDM 27/2017 yang mengatur mengenai indikator yang menentukan mutu pelayanan kepada konsumen tenaga listrik. Kemudian berdasarkan penetapan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap awal tahun.
Dengan demikian, apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen, maka PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen dengan indikator salah satunya lama gangguan dan jumlah gangguan.
Untuk pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sendiri diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Sementara itu, bagi konsumen listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
Pengurangan tagihan diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya. (mg8/jpnn)
Masyarakat sudah sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen PT PLN (Persero), selaku penyediaan tenaga listrik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar