Mati Lampu, Sidang Irjen Djoko Ditunda
Jumat, 14 Juni 2013 – 17:20 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Suhartoyo menunda persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko Susilo pada Jumat (14/6). Hal ini dikarenakan insiden listrik padam.
"Karena kami tidak tahu berapa lama mati lampunya, jadi sidangnya kita tunda. Biasanya mati lampu sampai lama," kata Suhartoyo dalaam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa sempat meminta sidang dilanjut. Namun, penasehat hukum meminta hakim untuk menundanya karena sulit membaca BAP saksi di tempat gelap.
Akibat listrik padam ini, pemeriksaan terhadap tiga saksi Djoko yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ditunda. Di antaranya produsen keramik Baharatmo Prawiro Utomo, Notaris Aswendi Kamuli dan Dirut PT GBangsa Perkasa, Fauzi Saleh.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Suhartoyo menunda persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada