Mati Lampu, Sidang Irjen Djoko Ditunda
Jumat, 14 Juni 2013 – 17:20 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Suhartoyo menunda persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko Susilo pada Jumat (14/6). Hal ini dikarenakan insiden listrik padam.
"Karena kami tidak tahu berapa lama mati lampunya, jadi sidangnya kita tunda. Biasanya mati lampu sampai lama," kata Suhartoyo dalaam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa sempat meminta sidang dilanjut. Namun, penasehat hukum meminta hakim untuk menundanya karena sulit membaca BAP saksi di tempat gelap.
Akibat listrik padam ini, pemeriksaan terhadap tiga saksi Djoko yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ditunda. Di antaranya produsen keramik Baharatmo Prawiro Utomo, Notaris Aswendi Kamuli dan Dirut PT GBangsa Perkasa, Fauzi Saleh.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Hakim Suhartoyo menunda persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak