Mati untuk Penentang Undang-Undang
Minggu, 06 Maret 2011 – 08:13 WIB
UU Penodaan Agama tidak baru saja diberlakukan di Pakistan. Akar dari peraturan tersebut adalah hukum kolonial Inggris yang bertujuan melindungi rumah ibadah. Namun, pada masa diktator militer di bawah Jenderal Mohammad Zia ul-Haq pada dekade 1980-an, UU tersebut digunakan untuk mengislamkan Pakistan.
Baca Juga:
Kelompok Liberal Pakistan dan kelompok perlindungan hak asasi manusia yakin, peraturan itu membahayakan kehidupan warga minoritas. Mayoritas penduduk Pakistan, 96 persen, muslim.
Dengan pemberlakuan UU tersebut, siapa pun yang dituduh berbicara buruk tentang Islam dan Nabi Muhammad dianggap melakukan kejahatan. Pelakunya bisa dikenai hukuman mati. Namun, para aktivis menyatakan, pasal karet dalam UU tersebut kerap disalahgunakan untuk memfitnah pelakunya.
Warga Kristen yang jumlahnya sekitar dua persen dari populasi merupakan kelompok masyarakat yang prihatin dengan pemberlakuan UU itu. Menurut mereka, peraturan karet tersebut sama sekali tidak menawarkan perlindungan kepada kelompok minoritas.
ISLAMABAD - Tak hanya di tanah air, isu penodaan agama juga menjadi ganjalan dalam roda kehidupan bangsa Pakistan. Di negara tetangga Afghanistan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer