Mati untuk Penentang Undang-Undang
Minggu, 06 Maret 2011 – 08:13 WIB

Mati untuk Penentang Undang-Undang
Tuduhan penodaan agama kerap terjadi di Pakistan, meski hukuman mati belum pernah dieksekusikan kepada terpidana. Kasus terakhir menimpa seorang ibu empat anak, Aasia Bibi, yang juga seorang Kristen. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Punjab pada November tahun lalu.
Para pembela Aasia justru sudah bernasib buruk. Gubernur Provinsi Punjab Salman Taseer tewas setelah dia mengusulkan pengampunan kepada petani 45 tahun tersebut kepada presiden. Bhatti tewas dua bulan berikutnya. Satu lagi, Sherry Rehman, juga disebut-sebut sebagai target berikutnya.
Dalam konstitusi Pakistan, di pasal 2 disebutkan bahwa Islam adalah agama resmi negara. Sementara di pasal 31 dinyatakan, adalah tanggung jawab negara untuk mengembangkan kehidupan beragama Islam. Pada pasal 33 disebutkan, menjadi tugas negara untuk menghilangkan prasangka rasis, sektarian, dan kesukuan.
Aturan kontitusi tersebut diterjemahkan ke dalam beberapa pasal UU Penodaan Agama Islam. Pasal 295 disebutkan, dilarang merusak tempat ibadah atau objek suci lain. Kemudian di pasal 295-A, melarang kebencian terhadap agama. B menegaskan pelarangan penodaan Alquran. Berikutnya, C, melarang menghina Nabi Muhammad.
ISLAMABAD - Tak hanya di tanah air, isu penodaan agama juga menjadi ganjalan dalam roda kehidupan bangsa Pakistan. Di negara tetangga Afghanistan
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza