Mati untuk Penentang Undang-Undang

Mati untuk Penentang Undang-Undang
Mati untuk Penentang Undang-Undang
Tidak ada lembaga hukum berwenang yang menganulir vonis terhadap seseorang yang divonis bersalah dengan UU Penodaan Agama, kecuali presiden. Dalam pasal 45 konstitusi disebutkan, presiden mempunyai wewenang untuk mengampuni, menangguhkan hukuman, menghentikan tuntutan, dan memberikan remisi, membatalkan, atau memperingan vonis yang dijatuhkan pengadilan. (cak/c7/dos)

ISLAMABAD - Tak hanya di tanah air, isu penodaan agama juga menjadi ganjalan dalam roda kehidupan bangsa Pakistan. Di negara tetangga Afghanistan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News