Mati untuk Penentang Undang-Undang
Minggu, 06 Maret 2011 – 08:13 WIB
Tidak ada lembaga hukum berwenang yang menganulir vonis terhadap seseorang yang divonis bersalah dengan UU Penodaan Agama, kecuali presiden. Dalam pasal 45 konstitusi disebutkan, presiden mempunyai wewenang untuk mengampuni, menangguhkan hukuman, menghentikan tuntutan, dan memberikan remisi, membatalkan, atau memperingan vonis yang dijatuhkan pengadilan. (cak/c7/dos)
ISLAMABAD - Tak hanya di tanah air, isu penodaan agama juga menjadi ganjalan dalam roda kehidupan bangsa Pakistan. Di negara tetangga Afghanistan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer