Mati untuk Penentang Undang-Undang
Minggu, 06 Maret 2011 – 08:13 WIB
Tidak ada lembaga hukum berwenang yang menganulir vonis terhadap seseorang yang divonis bersalah dengan UU Penodaan Agama, kecuali presiden. Dalam pasal 45 konstitusi disebutkan, presiden mempunyai wewenang untuk mengampuni, menangguhkan hukuman, menghentikan tuntutan, dan memberikan remisi, membatalkan, atau memperingan vonis yang dijatuhkan pengadilan. (cak/c7/dos)
ISLAMABAD - Tak hanya di tanah air, isu penodaan agama juga menjadi ganjalan dalam roda kehidupan bangsa Pakistan. Di negara tetangga Afghanistan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hizbullah Bikin Israel Murka, Puluhan Ribu Warga Lebanon Terpaksa Mengungsi
- Pengumuman untuk Seluruh WNI: Jangan Bepergian ke Lebanon, Iran dan Israel
- Emmanuel Macron Sebut Uni Eropa Perlu Mempertimbangkan Kembali Hubungan dengan Rusia
- Biden dan Kishida Bahas Aliansi Militer untuk Hadapi Ancaman China
- Hongaria Bantah Terlibat Serangan Pager Maut di Lebanon
- Di Taman Soekarno Uzbekistan, Megawati Menanam Pohon Platanus Orientalis