Mau Ambil KPR? Ini Penting Anda Ketahui
jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah stimulus kepada perbankan, menyikapi pertumbuhan kredit yang tak kunjung terkerek.
Salah satunya relaksasi loan to value (LTV) dan finance to value (FTV) untuk kredit rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, relaksasi LTV dilakukan dengan menurunkan uang muka calon debitor kredit kepemilikan rumah (KPR) dari 20 persen menjadi rata-rata 15 persen. ’’Sesuai tipe dan jenis rumah yang diambil,’’ ujarnya.
Khusus untuk calon nasabah bank syariah, BI juga melonggarkan batas maksimal pembiayaan dari awalnya 85 persen menjadi 90 persen. ’’Demikian pula untuk loan kedua dan ketiga,’’ terang Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.
Ketentuan tentang nilai uang muka rumah dan batas pemberian kredit mulai diberlakukan 1 Agustus 2016. BI kemarin juga melonggarkan aturan kredit melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit bertahap sesuai progres pembangunan rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan.
Dengan demikian, bank bisa sewaktu-waktu mencairkan kredit tanpa menunggu pembangunan rumah tuntas 100 persen.
Selama ini, pengembang harus menalangi dulu biaya penyelesaian proyek perumahan sebelum kredit bank cair setelah rumah siap serah terima kepada pembeli.
Tirta mengakui, relaksasi kebijakan makroprudensial ditujukan untuk memacu penyaluran kredit yang masih menurun. Hingga April, pertumbuhan kredit hanya mencapai 8 persen dan dalam tren menurun.
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah stimulus kepada perbankan, menyikapi pertumbuhan kredit yang tak kunjung terkerek. Salah
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini