Mau Bayar Biaya Haji? Baca Ini Dulu
Jumat, 31 Maret 2017 – 18:47 WIB
jpnn.com, SAMARINDA - Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Meski begitu, belum ada ketetapan besaran biaya yang harus dilunasi para calon jemaah haji (calhaj).
Sembari menanti, calhaj diminta mempersiapkan diri.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Samarinda Masdar Amin mengatakan, penetapan itu akan berupa keputusan presiden (keppres).
“Semoga pekan depan sudah bisa keluar,” jelas Masdar saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3).
Jika keppres keluar, pembayaran tahap pertama bisa terlaksana.
Sedianya, pembayaran tahap pertama berlangsung sebulan.
Namun, tidak semua calhaj bisa melunasi pembayaran tersebut meski sudah masuk dalam antrean.
Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
BERITA TERKAIT
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Pemprov Kaltim Beri Bonus Ibadah Haji Bagi Para Juara MTQ Nasional 2024