Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang

jpnn.com, KARAWANG - Pengusaha tempat karaoke di Kabupaten Karawang, Jabar, bebas membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.
Sementara diskotik klub malam dan tempat spa atau massage dilarang beroperasi.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan selama Ramadan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadan hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi.
"Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama Ramadan," kata Aep, Senin.
Namun, ada ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke itu, yakni sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga puasa tempat karaoke itu wajib tutup.
Selanjutnya, setelah tiga hari Ramadan hingga dua hari menjelang Lebaran tempat karaoke itu boleh beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan.
Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.
Pengusaha tempat karaoke di Karawang, Jabar, bebas membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.
- Arus Mudik H-6 Lebaran di GT Kalikangkung Naik Sebegini
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- BSI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Bulan Ramadan
- Rayakan Ramadan, AQUA Jalin Kemitraan Bersama DMI Jateng
- Semangat Ramadan di Tengah Anak-Anak Taman Baca Amalia