Mau Bepergian Lewat Udara? Lewati Dahulu 7 Prosedur Baru Ini

Mau Bepergian Lewat Udara? Lewati Dahulu 7 Prosedur Baru Ini
Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)

Bagi masyarakat yang pengin melakukan perjalanan lewat udara, PT Angkasa Pura II menetapkan tujuh prosedur baru bagi penumpang rute domestik selama masa dilarang mudik.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News