Mau Bepergian Lewat Udara? Lewati Dahulu 7 Prosedur Baru Ini
Sabtu, 09 Mei 2020 – 17:30 WIB

Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
Bagi masyarakat yang pengin melakukan perjalanan lewat udara, PT Angkasa Pura II menetapkan tujuh prosedur baru bagi penumpang rute domestik selama masa dilarang mudik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- WNA Asal Tiongkok Paling Banyak Ditolak Masuk Indonesia
- Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika Jaringan Timur Tengah, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Bungkus Kopi
- Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Belasan CPMI ke Kamboja