Mau Berdamai, Asalkan Aset Diserahkan ke Negara
Jumat, 16 Maret 2012 – 03:52 WIB

Mau Berdamai, Asalkan Aset Diserahkan ke Negara
Dalam surat tersebut Yayasan Trisakti menawarkan “....apabila aset yang dikuasai Thoby Muthis dan kawan-kawan secara tidak sah dikembalikan pada Yayasan Trisakti, maka kami pertimbangkan untuk tidak menuntut secara hukum pidana,”
Baca Juga:
Menurut Advendi, surat perdamaian yang diterimanya itu jelas ada motif yang terselubung. Kata dia, pihak Yayasan ingin menguasai aset sehingga dirinya tidak akan berdamai bila belum ada kesepakatan seluruh aset Usakti diserahkan ke Negara.
“Dari sini jelas terlihat motif sesungguhnya dari Yayasan, yaitu mereka ingin menguasai aset Universitas Trisakti, padahal berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung No.821 K/PDT/2010, tidak ada sedikitpun bicara mengenai aset,” ungkap Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti).
Sementara itu, Kuasa Hukum Usakti Effendi Saragih mengatakan surat perdamaian yang diterima sudah dibalas. Kata dia, seluruh bukti-bukti dokumen pendukung bantahan pengakuan kepemilikan Yayasan dilampirkan.
JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong mengatakan pihaknya mau berdamai dengan Yayasan
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin