Mau Berkerumun Rayakan Pergantian Tahun? Ingat, Polri Siap Bertindak Tegas
Kamis, 31 Desember 2020 – 16:29 WIB
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam maklumat tersebut. Di antaranya ialah perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun; arak-arakan, pawai dan karnaval; pesta penyalaan kembang api.(cuy/jpnn)
Polri memastikan bakal menindak tegas warga yang berkerumun pada saat malam pergantian tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Batavia PIK Sukses Hadirkan Euforia Tahun Baru, Ada Pasar Rakjat Bernuansa Tempo Dulu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- 100 Ribu Lebih Pengunjung Meriahkan Malam Tahun Baru di Sarinah
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton