Mau Berkerumun Rayakan Pergantian Tahun? Ingat, Polri Siap Bertindak Tegas
Kamis, 31 Desember 2020 – 16:29 WIB

Warga menikmati suasana pergantian tahun di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada 1 Januari 2020. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam maklumat tersebut. Di antaranya ialah perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun; arak-arakan, pawai dan karnaval; pesta penyalaan kembang api.(cuy/jpnn)
Polri memastikan bakal menindak tegas warga yang berkerumun pada saat malam pergantian tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Sambut Tahun Ular, Ragam Aktivitas Ini Dinilai Bisa Bawa Hoki
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Batavia PIK Sukses Hadirkan Euforia Tahun Baru, Ada Pasar Rakjat Bernuansa Tempo Dulu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati