Mau Berlibur ke Pangandaran? Patuhi Protokol Kesehatan
jpnn.com, PANGANDARAN - Pemkab Pangandaran siap membuka kembali seluruh objek wisata pada 5 Juni 2020, dengan syarat wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah COVID-19, memiliki surat keterangan hasil tes kesehatan dan hanya diberlakukan bagi wisatawan keluarga.
"Wisatawan harus dapat menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test COVID-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman saat dihubungi, Kamis (4/6).
Ia menuturkan, Pemkab Pangandaran salah satu daerah yang masuk dalam level 2 atau zona biru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membolehkan diberlakukan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Hasil penilaian itu, kata dia, maka menjadi dasar kebijakan Pemkab Pangandaran untuk membuka objek wisata dengan tahap awal dilakukan masa uji coba selama tujuh hari.
"Kami coba dulu selama tujuh hari, setelah itu kami evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya," katanya.
Ia menyampaikan, aturan selama new normal yang harus dipatuhi setiap masyarakat lokal maupun wisatawan yakni mematuhi protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, tidak berkerumun dan rajin cuci tangan.
Syarat lain yang harus dimiliki wisatawan sebelum masuk kawasan wisata, kata Untung, yakni membawa surat keterangan sehat dilengkapi dengan hasil negatif rapid test.
"Itu (sehat) menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi para pengunjung yang mau ke Pangandaran," katanya.
Pemkab Pangandaran siap menyambut new normal dengan membuka seluruh objek wisata pada 5 Juni 2020.
- Belanda Kembalikan 272 Objek Warisan Budaya Indonesia
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Bawaslu Ajak Nelayan Pangandaran Tegas Menolak Politik Uang dan Awasi Pilkada 2024
- 5 Destinasi Wisata di Gunungkidul Selain Pantai, Tak Kalah Indah
- Wisatawan yang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Manusia Silver Temukan Mayat di Bangunan Kafe Sekitar Objek Wisata