Mau Bisnis Bikin Pom Listrik SPKLU, Begini Caranya

Mau Bisnis Bikin Pom Listrik SPKLU, Begini Caranya
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (ANTARA/Ahmad Faishal)

Eko menjelaskan pemetaan lokasi dan teknologi pengisian ulang juga sudah diatur di Permen ESDM nomor 1 tahun 2023, daerah pemukiman, perkantoran, lahan parkir, dan mal atau pusat perbelanjaan lainnya paling sedikit satu unit dengan teknologi medium charging.

Daerah sekitar jalan arteri, rest area jalan tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) paling sedikit satu unit dengan teknologi fast charging.

Pada pengaturan tarif SPKLU, terbagi menjadi tiga kelompok antara lain.

"Tarif dari PLN ke badan usaha SPKLU (hulu) dengan tarif curah tegangan menengah 20 kilovolt (kV) Rp 714/kilowatt hour (kWh), tarif layanan khusus tegangan rendah Rp 1.650/kWh," jelas Eko.

Kemudian, tarif ke konsumen atau pelanggan KBLBB (hilir), merupakan tarif yang dikenakan kepada konsumen dari badan usaha SPKLU maksimum Rp 2.475/kWh untuk teknologi slow, medium, fast, dan ultra fast charging.

Pengaturan tarif terakhir mengenai biaya layanan bagi konsumen pengisian fast dan ultrafast charging.

Tarif pada teknologi fast dan ultrafast charging dikenakan biaya layanan yang bersifat tetap dan dikenakan satu kali setiap pengisian, dengan biaya layanan yang sudah ditetapkan Menteri ESDM dan dilakukan evaluasi tiap dua tahun apabila perlu.

Pada usaha SPKLU kewajiban yang harus dilaksanakan meliputi, kewajiban pemegang IUPTLU dalam menyediakan listrik yang andal dan mutu yang baik, memenuhi komitmen prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan, memiliki sertifikat laik operasi untuk instalasi yang akan dioperasikan, sertifikat kompetensi untuk tenaga teknik, menggunakan peralatan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kesempatan luas bagi perusahaan BUMN, swasta, dan perorangan yang ingin membangun usaha atau berbisnis pada penyediaan SPKLU, begini caranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News