Mau Cepat dan Mudah Mengurus Pajak? Anda Bisa Gunakan Aplikasi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Di era ini, pembayaran pajak sudah menggunakan e-billing. Apa yang dimaksud e-billing? E-Billing adalah metode pembayaran pajak paling baru yang membuat wajib pajak membayar pajak secara online.
Mereka tak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pelayanan pajak maupun di bank. Pembayaran pajak melalui e-billing ini dibuat untuk menggantikan metode pembayaran pajak sebelumnya.
Salah satu cara yang paling sering dilakukan oleh wajib pajak untuk membuat e-billing online adalah mengakses DJP online.
Jika wajib pajak mempunyai nomor EFIN dan telah melakukan registrasi akun DJP Online, kode billing diperoleh lewat situs DJP online dengan mengikuti langkah berikut ini:
1. Open browser dan akseslah situs djponline.pajak.go.id. Janganlah lupa untuk sign in dengan 15 digit NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Pada halaman utama, pilih layanan DJP Online dan pilih E Billing, kemudian pilih Isi SSE.
3. Isilah formulir surat setoran elektronik dan melengkapi data secara detail. Anda juga harus memilih jenis untuk pajak, setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah setor yang dibayarkan, lalu pilih simpan jika dirasa sudah.
4. Akan muncul kotak dialog pada proses verifikasi, pilih tombol Ya dan OK.
Aplikasi Klikpajak.id bisa menjawab kesulitan Anda dalam mengurus pajak pribadi atau badan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
- IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia
- Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan atas Kontribusi Besar Pada Penerimaan Pajak