Mau Cepat dan Mudah Mengurus Pajak? Anda Bisa Gunakan Aplikasi Ini

5. Pilihlah menu kode billing dan klik OK.
6. Jika semua langkah sudah, maka Anda telah berhasil untuk membuat kode billing. Kode billing ini juga bisa untuk dicetak dengan menekan tombol cetak kode billing jika diperlukan.
Kode Billing bagi Yang Belum Memiliki Akun pada DJP Online
Jika ada wajib pajak yang belum memiliki akun DJP online, kode billing bisa didapatkan dengan mudah.
Langkah pembuatannya adalah:
1. Bukalah browser, buka situs ss3.pajak.go.id. Pilih pilihan Belum punya akun?
2. Anda perlu melengkapi data diri dengan NPWP, kode PIN, alamat email, serta kode keamanan. Bila data sudah lengkap, maka pilihlah Daftar.
3. Periksalah kotak masuk pada email, akan muncul pesan yang dikirimkan oleh ebilling@pajak.go.id ialah berupa link aktivasi. Pilih link aktivasi yang dikirimkan.
4. Masuk kembali pada situs ss3.pajak.go.id dengan input nomor NPWP, PIN, dan juga kode keamanan., kemudian pilih menu SSE
Aplikasi Klikpajak.id bisa menjawab kesulitan Anda dalam mengurus pajak pribadi atau badan
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono