Mau Cepat dan Mudah Mengurus Pajak? Anda Bisa Gunakan Aplikasi Ini

5. Isi Formulir Surat Setoran Elektronik kemudian isilah seluruh data secara benar.
6. Setelah itu, lik menu Kode Billing lalu tekan OK.
7. Jika semua langkah di atas telah dilakukan, maka Anda sudah berhasil membuat kode Billing. Kode billing ini juga bisa anda dicetak dengan menekan tombol Cetak Kode Billing jika dibutuhkan.
Aplikasi untuk Pengelolaan Pajak
Setelah kita melihat penjelasan-penjelasan tersebut, sistem e-billing online yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak terbukti mempermudah pembayaran pajak untuk para wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Meskipun demikian, saat ini, banyak badan usaha dan organisasi yang butuh pengurusan pajak digital agar lebih cepat, mudah, dan akuntabel. Oleh karena itu, banyak dari mereka yang menggunakan fitur pada aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Klikpajak.id.
Aplikasi Klikpajak.id dipilih banyak perusahaan besar ataupun UMKM di Indonesia disebabkan aplikasi ini merupakan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur yang sangat lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, serta E-Billing.
Selain itu, Klikpajak.id sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi Direktorat Jenderal Pajak, itulah mengapa keamanan data wajib pajak terjamin.
Aplikasi Klikpajak.id bisa menjawab kesulitan Anda dalam mengurus pajak pribadi atau badan
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Info Penting dari DJP soal SPT Pajak Penghasilan
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- FH UTA'45 Gelar Kompetisi NMCCRD 2024 Memperebutkan Piala Bergilir Rudyono Darsono