Mau Curi Motor, Eh Papasan Dengan Polisi di Jalan
Kamis, 27 April 2017 – 07:14 WIB

Pelaku perampasan motor. Foto: JPG/Pojokpitu
Saat itu pula, para pelaku panik dikejar tim antibandit hingga terjatuh di Jalan Kalibutuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ditangkap sesuai laporan korban yang merasa dianiaya dan dirampas motornya.
"Sedangkan pelaku Fakih, turut ditangkap saat berada di belakang kedua rekannya," ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Berdasar barang bukti berupa dua ponsel, dan motor milik korban, pelaku Eko dan Fakih dijerat pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan, serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.(end/jpnn)
Tim antibandit Polrestabes Surabaya membekuk tiga pelaku kejahatan di Jalan Kalibutuh.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib